Monday, March 26, 2012

Rangkuman PLKJ Kelas 8

Kelas 8
Bab 1.
Kota Jakarta pada awalnya hanyalah bandar kecil bernama Sunda Kelapa yang masuk ke wilayah kekuasaan Kerajaan Pajajaran. Jakarta berhasil direbut oleh Fatahillah pada 22 Juni 1527 yang menjadi hari lahir kota Jakarta. Nama Sunda Kelapa diganti menjadi Jayakarta, yang artinya “Kemenangan Akhir”. Pada 31 Agustus 1964 UU no. 10 tahun 2004 menyatakan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
Walikota Jakarta:
  1. Suwiryo, Wali kota
  2. Sudiro, Wali kota
  3. Dr. Sumarno, Gubernur
  4. H. Ali Sadikin, Gubernur
  5. Sutiyoso, Gubernur
  6. Dr. Ing. H. Fauzi Bowo, Gubernur
Dalam menjalankan tugasnya, Gubernur dibantu oleh:
  1. Tiga wakil gubernur (bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, dan Ekonomi dan Pembangunan)
  2. Sekretaris Daerah Wilayah (Sekwilda)
  3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
  4. Inspektur Wilayah Provinsi (Itwilprov)
  5. Dinas-dinas daerah tingkat provinsi
Kewenangan pemerintah DKI Jakarta:
  1. Tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup
  2. Pengendalian penduduk dan pemukiman
  3. Transportasi
  4. Industri dan perdagangan
  5. Pariwisata
Hak daerah otonom:
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Mengelola aparatur daerah
  3. Memilih pimpinan daerah
  4. Memungut pajak dan retribusi daerah
  5. Mendapat sumber pendapatan lain yang sah
Bab 2.
Provinsi DKI Jakarta bukan hanya berkedudukan sebagai Ibu Kota NKRI, tapi juga sebaga daerah otonom tingkat provinsi. Wewenang pemerintah pusat adalah dalam hal pertahanan, keamanan, agama, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta politik luar negeri.
Kebijakan merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak suatu pemerintahan. Kebijakan disebut juga suatu program kegiatan yang dipilih oleh seseorang atau sekelompok orang dan dapat dilaksanakan serta berpengaruh terhadap sejumlah besar orang dalam rangka mencapai tujuan tersebut.
DKI Jakarta berada di pesisir utara Pulau Jawa dan terletak 8 meter di bawah permukaan laut. Jakarta dialiri 13 sungai yang bermuara ke Teluk Jakarta.
Berbagai jenis kebijakan di DKI Jakarta:
  1. Kebijakan tata kota, kebijakan suatu pemerntah untuk mengatur dan mengawasi pembangunan dan pelaksanaan tata kota di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Contoh: kebijakan tata ruang, sumber daya alam, dan pengembangan budaya.
  2. Kebijakan kependudukan, kebijakan suatu pemerntah untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan dan dinamika penduduk di wilayah yang menjadi tanggung jawabnua. Contoh: kebijakan pengendalian penduduk dan pemukiman.
  3. Kebijakan transportasi, kebijakan suatu pemerntah untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan dan aktivitas transportasi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Contoh: kebijakan pengadaan armada transportasi dan upaya penanggulangan kemacetan.
  4. Kebijakan ekonomi, kebijakan suatu pemerntah untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan dan aktivitas ekonomi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Contoh: kebijakan di bidang industri dan perdagangan.
  5. Kebijakan pariwisata, kebijakan suatu pemerntah untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan dan aktivitas pariwisata di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Contoh: kebijakan pengelolaan dan pembinaan tempat wisata.
Berbagai perealisasian kebijakan:
  1. Perda no. 10 tahun 1994 tentang Pemberian Beasiswa
  2. Instruksi Gubernur no. 113 tahun 2005 tentang Pekan Imunisasi Nasional
  3. Keputusan Gubernur no. 694 tahun 2006 tentang Penetapan Biaya pada Anggaran Belanja Tidak Tetap Tahun Anggaran 2006.
Bab 3.
Fasilitas umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Berbagai jenis fasilitas umum:
  1. Fasilitas jalan
  2. Fasilitas kominikasi, sarana umum untuk memperlancar komunikasi antaranggota masyarakat. Contohnya kantor pos, telepon umum, wartel, dan warnet.
  3. Fasilitas transportasi, sarana umum untuk memperlancar transportasi.
o Terminal bus antarkota, adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan penggunaan alat transportasi, dan mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum. (Terminal Tanjung Priok di Jakarta Utara; Terminal Kalideres di Jakarta Barat; Terminal Pulogadung di Jakarta Timur; dan Terminal Lebak Bulus di Jakarta Selatan). read page 36
Bus Transjakarta mulai beroperasi pada 15 Januari 1004, dengan koridor:
§ Koridor 1, Blok M-Kota
§ Koridor 3, Kalideres-Harmoni
§ Koridor 5, Kampung Melayu-Ancol
§ Koridor 6, Ragunan-Kuningan
§ Koridor 7, Kampung Rambutan-Kampung Melayu
o Pelabuhan laut, adalah pelabuhan yang digunakan untuk tempat kapal berlabuh.
o Bandar udara, adalah tempat pesawat terbang diperkenankan mendarat dan berangkat.
o Stasiun kereta api, adalah tempat menunggu bagi calon penumpang kereta api. Stasiun Kota merupakan pusat dari seluruh stasiun dan tempat pemberhentian terakhir kereta api yang menuju Jakarta.
  1. Fasilitas sosial dan tempat ibadah (puskesmas, panti jompo)
  2. Fasilitas ekonomi (pabrik, perbankan, perkantoran, dll) terdapat Pelabuhan Tanjung Priok, Bursa Efek Jakarta, Pusat Perindustrian Pulogadung, dan pusat-pusat pembelanjaan di Jakarta.
  3. Fasilitas rekreasi dan olahraga (Monas di Jakarta Pusat, TMII di Jakarta Timur, Museum Fatahillah di Jakarta Barat, Ancol di Jakarta Pusat).
Manfaat fasilitas umum:
  1. Fasilitas kesehatan : dapat memperoleh pelayanan kesehatan memadai.
  2. Fasilitas komunikasi : dapat berkomunikasi dengan baik.
  3. Fasilitas jalan : dapat menggunakan sarana dan prasana yang disediakan untuk membantu kelancaran seluruh kegiatan masyarakat.
  4. Fasilitas umum : masyarakat merasa lebih nyaman karena kebutuhan terpenuhi.
Bab 4.
Kendaraan pribadi adalah kendaraan milik seseorang secara pribadi untuk memperlancar aktivitasnya sehari-hati. Kendaraan umum adalah kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum atau masyarakat umum. Tarif kendaraan umum disepakati antara pengusaha kendaraan umum dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau Organda.
Berdasarkan Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) pasal 23 ayat 1, surat-surat yang harus dibawa saat berkendara adalah:
  1. SIM (SIM A untuk kendaraan beroda 4, SIM B untuk kendaraan beroda 6, SIM C untuk kendaraan beroda 2)
  2. STNK, surat tanda bukti kendaraan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya (Samsat DKI).
  3. Surat tanda bukti lulus uji.
Bab 5.
Ketertiban umum adalah suatu keadaan di mana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman, dan tentram.
Bentuk-bentuk ketertiban umum:
  1. Tertib Jalan, Ketentuannya: pejalan kaki harus menggunakan trotoar, menyeberang lewat zebra cross, menggunakan halte atau menunggu di tempat pemberhentian.
  2. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum. Jalur hijau adalah daerah yang ditanami rumput dan tanaman pelindung yang berfungsi menyegarkan kota. Taman adalah kebun yang ditanami bunga-bunga. Ketentuannya: dilarang memasuki taman yang bukan dijadikan tempat umum, dilarang merusak, dilang melompati pagar.
  3. Tertib Sungai, Saluran, Kolam, dan Lepas Pantai. Ketentuannya: dilarang bertempat tinggal di panggul, dilarang mandi, dilarang mengambil atau memindahkan tutup got.
  4. Tertib Lingkungan. Ketentuannya: dilarang menangkap, memburu, atau membunuh binatang yang dilindungi dan dilarang bermain di jalan, di atas atau di bawah jembatan, di pinggir saluran air, dll.
  5. Tertib Usaha Tertentu. Ketentuannya: dilarang menjadi calo, dilarang menempatkan benda dengan maksud melakukan usaha di jalan, pinggir jalan, rel kereta api, dll, dilarang menjajakan barang tanpa izin Pemerintah Daerah.
  6. Tertib Bangunan. Ketentuannya: dilarang mendirikan bangunan yang menjulang, dilarang mendirikan bangunan pada daerah milik jalan, dilarang mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api pada jarak yang ditetapkan.
  7. Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan. Ketentuannya: memotong pagar hidup menjadi maksimal 1 meter, membuang bagian pohon atau semak-semak yang mengganggu keselamatan umum, dilarang memotong atau menebang pohon yang ukuran garis tengahnya lebih dari 10 cm kecuali mendapat izin.
  8. Tertib Sosial. Ketentuannya: dilarang meminta bantuan dengan cara apapun, dilarang bertindak asusila, dilarang menggunakan pakaian yang tidak sopan.
  9. Tertib Kesehatan. Ketentuannya harus izin terlebih dahulu untuk membuka praktik pengobatan.
Bab 6.
Lingkungan sosial budaya terdiri dari dua aspek, lingkungan sosial (kekuatan masyarakat dan berbagai sistem normal di sekita individu atau kelompok manusia yang mempengaruhi tingkah laku dan interaksi mereka) dan lingkungan budaya (keadaan sistem nilai budaya, adat istiadat, dan cara hidup masyarakat yang mengelilingi kehidupan seseorang). Istilah sosial budaya berasal dari kata socius yang artinya ‘teman’ atau ‘ada bersama orang lain’ dan budaya yang berasal dari kata budi dan daya yang berarti ‘akal’ dan ‘kemampuan’.
UU no. 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian menyatakan bahwa lingkungan sosial budaya adalah segala sarana dan prasarana yang dapat mendukung kegiatan pembinaan sosial budaya. Fungsi Jakarta antara lain sebagai pusat pemerintahan, pusat perekonomian, pusat pendidikan, pusat wisata, dan pusat kebudayaan sekaligus.
Faktor yang melandasi keragaman lingkungan sosial budaya:
  • Kesamaan wilayah (RT, RW)
  • Kepentingan yang sama dalam kelompok tidak tetap (paguyuban seni, lingkungan kerja)
  • Kepentingan yang sama dalam kelompok tetap (keluarga, pendidikan, agama)
Kerukunan berarti perihal hidup rukun. Bermasyarakat berarti bersatu membentuk masyarakat. Kerukunan bermasyarakat adalah hidup bersatu membentuk masyarakat yang rukun.
Permasalagan lingkungan sosial budaya:
  • Kemiskinan
  • Kejahatan
  • Perpecahan keluarga (lingkungan pendidikan, keagamaan, dan lembaga sosial)
  • Kenakalan remaja (lingkungan keluarga)
  • Pertentangan sosial (lingkungan keluarga, pendidikan, dan lembaga kepemerintahan)
Pemerintah menangani persoalan diatas dengan menetapkan Rencana Umum Pembangunan Sosial Budaya (RUPSB) yang ditetapkan dalam Perda no. 4 tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah, dan Perda no. 5 tahun 1984 tentang Ruang DKI Jakarta 1985-2005. RUPSB berfungsi:
  • Pedoman perencanaan strategis serta Pola Dasar Pembangunan Sosial Budaya DKI Jakarta.
  • Menggariskan prioritas utama dalam formulasi kebijakan Pembangunan Sosial Budaya Masyarakat DKI Jakarta.
  • Pedoman umum bagi sistem pemantauan, pelaporan, dan sistem penilaian (monitoring, reporting, dan evaluate) prgram-program pembangunan sosial budaya secara integratif.
Bentuk nyata upaya pemerintah dalam mewujudkan kerukunan bermasyarakat:
  • Bidang kesehatan; penyediaan puskesmas, tenaga kesehatan, alat-alat medis.
  • Bidang pendidikan; penyediaan gedung sekolah, tenaga pendidik.
  • Lingkungan keagamaan; penyediaan rumah ibadah, sarana prasarana kelengkapan ibadah, tenaga rohaniwan.
  • Lingkungan seni budaya; pembentukan forum kesenian, pembentukan forum komunikasi budaya, menyelenggarakan festival seni dan budaya.
  • Lingkungan kepemerintahan; mengangkat staf pemerintahan, membentuk organisasi kepemerintahan, penyediaan sarana prasarana perkantoran.
Sikap hidup yang baik dalam lingkungan sosial budaya:
  • Melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik
  • Terbuka dengan keberadaan lingkungan sosial budaya yang lain
  • Tidak fanatik berlebihan
Bab 7.
Fungsi aturan:
  • Pedoman dalam bermasyarakat.
  • Menjaga kerukunan antarsesama anggota masyarakat.
  • Sistem pengendalian sosial.
Norma, berdasarkan tingkatannya:
  • Cara (usage) suatu bentuk perbuatan yang dilakukan idividu dalam masyarakat tetapi tidak terus menerus.
  • Kebiasaan (Folkways) suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dalam bentuk yang sama yang dilakukan secarA sadar, memiliki tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
  • Tata kelakuan (Mores) sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggotanya.
  • Adat istiadat (Custom) kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Berbagai norma dalam masyarakat:
  • Norma agama, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan yang bersumber pada ajaran agama. Sanksinya langsung dari Tuhan.
  • Norma hukum, adalah aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada aturan hukum yang berlaku.
  • Norma adat, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada budaya dan adat istiadat.
  • Norma susila, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada adab dan tata krama yang luhur. Terbentuk berdasarkan hati nurani.
  • Norma kesopanan, adalah aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada nilai kesopanan.
Aturan terbentuk dengan sendirinya. Syarat dijadikan peraturan adalah harus diketahui oleh anggota masyarakat, baru setelah itu dapat diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Sikap dalam hubungan pergaulan:
  • Cinta dan kasih sayang
  • Sabar
  • Teguh pendirian
  • Wawas diri, introspeksi melihat diri sendiri secara jujur
  • Sadar diri
Sopan santun atau tata krama adalah kesadaran untuk bertingkah laku. Sikap sopan santun adalah perilaku yang mengungkapkan rasa menghargai, mengerti, mengayomi, dan bertanggung jawab. Contoh sikap sopan santun antara lain sikap dan cara berbicara, sikap duduk, sikap berdiri, dan sikap berjalan.

---
Hai, teman-teman! Terima kasih telah membuka blog saya. Jika kalian merasa terbantu dengan postingan ini, tolong saya untuk mengklik iklan yang ada di widget sidebar (coba kalian scroll ke atas, nah nanti di sebelah kanan ada iklan). Terima kasih banyak, satu klik dari Anda sangat membantu!

23 comments:

  1. makasih infonya
    buat belajar untuk ujian sekolah besok...

    ReplyDelete
  2. makasih mudah-mudahan bermanfaat buat US besok...

    ReplyDelete
  3. MAKASIH BANYAK,KARNA TUGAS GUA AKHIRNYA SELSAI JUGA
    PS:KURANG SOALNYA TUH!

    ReplyDelete
  4. Thanks yoo buat info nya,
    Bisa bljar deh gw

    ReplyDelete
  5. Lengkap rangkuman nya (y)

    ReplyDelete
  6. Makasih banyak gan buatinfonya,
    akhirnya tugas TTS gw selesai.
    Thanks Banget

    ReplyDelete
  7. Aaaaa thanks banget! ngebantu banget beneran buat ujian sekolah yang asdfghjkl-_-

    ReplyDelete
  8. Thanks banget buat infonya. Ngebantu banget buat us besok :D

    ReplyDelete
  9. di sekolah gue kok materi nya lebih banyak ya? ini materi nya kurang tapi gpp :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. hm iya ini gue ringkas dr buku pelajaran sekolah gue buat US gue dulu, tergantung bukunya sih.

      Delete
  10. Enggak ada definisi masyarakat ya ? Ditanyain nih di tugas..

    ReplyDelete
  11. thanks a lot ;) (y)

    ReplyDelete
  12. tolong donk share materi bab 2 plkj kelas 8 tentang peraturan di jalan raya

    ReplyDelete
  13. makasih infonya..

    ReplyDelete
  14. Terima kasih banyak:')
    sangat membantu untuk um besok

    ReplyDelete
  15. Terima kasih banyak:')
    sangat membantu untuk um besok

    ReplyDelete
  16. membantu bangett buat yang mau usbn :)))

    ReplyDelete
  17. Bantu banget makasih kak

    ReplyDelete