Monday, March 9, 2015

Rangkuman UAS PPKn SMA 2015 (KTSP 2006)

Sejak 3 tahun yang lalu gue bikin rangkuman UAS PLKJ SMP, sekarang gue udah SMA. Dan yes, gue UAS lagi :’) Lalu kali ini gue kembali membuat rangkuman UAS untuk PPKn SMA. Agak berantakan gitu sih jadinya, entah kenapa. Mungkin karena di file aslinya gue masukin banyak banget bullets and numbering (?). Gue agak malas mengupload di ziddu dkk, jadi gue copas aja ya semuanya. Yaudah lah ya yang penting isinya.. Anyway, selamat belajar!

1.      Asal usul terbentuknya negara
Menurut Konvensi Montervideo, negara harus memiliki penghuni, wilayah, kekuasaan tertinggi (pemerintahan yang berdaulat), dan kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain.
a.  Rakyat adalah orang yang berada atau berdiam dalam suatu negara dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Penduduk adalah mereka yang berdiam dalam suatu negara untuk jangka waktu lama. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara.
b.    Wilayah, wilayah laut ditentukan oleh Konferensi Hukum Laut Internasional III tanggal 10 Desember 1948 di Montegi Bay, Jamaika. Laut teritorial berjarak 12 mil dihitung saat air surut, disini negara punya kedaulatan penuh, zona bersebelahan jaraknya 24 mil dari pantai dan negara dapat mengambil tindakan terhadap kapal yang melanggar UU bea cukai, fiskal, imigrasi, zona ekonomi eksklusif jaraknya 200 mil ke arah laut bebas dan negara bersangkutan bebas mengeruk kekayaan ekonomi. Wilayah udara di Indonesia batasannya adalah 35.761 km.
c.  Pemerintahan yang berdaulat, pemerintah yang berkuasa atas seluruh wilayah dan rakyatnya, ciri: asli (tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi), tunggal/bulat (satu-satunya kekuasaan tertinggi), tidak terbatas/absolut (tidak dibatasi oleh kekuasaan lain). Kedaulatan keluar yaitu pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain.
d.    Pengakuan dari negara lain, de facto (atas fakta sesungguhnya dari berdirinya suatu negara) dan de jure (pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional).
2.      Asal mula terbentuknya Negara Indonesia
a.       Occupatie (Pendudukan)  Suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contoh : Liberia diduduki oleh budak – budak Negro kemudian memerdekakan diri pada tahun 1847.
b.      Accesie (Penaikan)  Suatu wilayah terbentuk akibat penaikkan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Contoh : Negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
c.       Cessie (Penyerahan)  Suatu negara yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh : Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria kepada Rusia (Jerman) karena adanya perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada ngeara yang menang perang.
d.      Fusi (Peleburan)  Beberapa negara  - negara kecil mengadakan peleburan dan membentu negara baru. Contoh : Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
e.       Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)  Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh : Negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
f.       Proclamation (Proklamasi)  Penduduk pribumi di suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Kemerdekaan Negara RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
g.       Separatise (Pemisahan)  Suatu negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia yang memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1939.
h.      Innovation (Pembentukan Baru)  Munculnya suatu wilayah baru di atas wilayah suatu negara yang pecah dan kemudian lenyap. Contoh : Lenyapnya Negara Uni Soviet dan di atas wilayah tersebut muncul negara baru seperti Chechnya, Rusia, Uzbekistan.
3.      Tujuan NKRI:
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum;
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
4.      Contoh Nasionalisme dalam kehidupan bermasyarakat
5.      Pengertian hukum
a.       Utrecht: hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati.
b.      S.M.Amin, S.H.: hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi.
c.       JTC. Simorangkir dan W.Sastropranoto: huum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadapnya akan diberi tindakan.
d.      Aristoteles: hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
6.      Peranan lembaga peradilan di Indonesia
a.       Pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) memeriksa di daerah tingkat II (kota), menyatakan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyelidikan; memberikan keterangan dan nasihat hukum kepada instansi hukum dibawahnya; ketua P.N. melakukan pengawasan terhadap pekerjaan penasihat hukum dan notaris dan melaporkannya kepada ketua Pengadilan Tinggi, ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang bertugas.
b.      Pengadilan tinggi, berkedudukan di ibu kota propinsi, untuk pengadilan tingkat banding.
c.       Mahkamah Agung, pemegang pengadilan tertinggi yang berkedudukan di ibukota negara RI atau tempat lain yang ditentukan presiden. Bertugas memutuskan permohonan kasasi, memberikan pertimbangan hukum baik diminta atau tidak pada lembaga tinggi negara, memberi nasihat hukum kepada presiden dalam pemberian grasi, menguji secaea material peraturan di bawah undang-undang.
d.      Mahkamah Konstitusi, berwewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan pemilihan umum. Berkewajiban memberi putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.
e.       Komisi Yudisial, bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
f.       Peradian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan Kepres No. 59 tahun 2004. Jumlah hakim tipikor adalah 5 orang (2 hakim tipikor, 3 hakim ad hoc).
7.      Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia  
a.       Upaya pencegahan (pemimpin dihimbau untuk memberikan keteladanan dengan hidup sederhana, pegawai diusahakan kesejahteraan memadai, menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur)
b.      Upaya penindakan/kuratif (pemecatan tidak hormat, hukum pidana)
c.       Upaya edukasi masyarakat
d.      Upaya edukasi LSM (Indonesia Corruption Watch yang mengawasi dan melaporkan pada publik akan aksi korupsi di Indonesia, Transparency International (TI) organisasi internasional yang memerangi korupsi politik)
8.      Instrumen HAM di Indonesia
a.       Sila ke-2 Pancasila
b.      UUD 1945 Pasal 27 s/d 31 ditambah dengan Pasal 28A -28J
c.       UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
d.      UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
e.       Keppres No 50/1993 tentang Komisi Nasional Hak Azasi Manusia
f.       Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 memuat tentang hak asasi manusia
g.       Keppres No 50/1993 tentang Komisi Nasional Hak Azasi Manusia
h.      Keppres No. 181/1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
i.        Inpres No. 26/1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi
j.        UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
k.      Perpu No.1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM
9.      Bentuk-bentuk pelanggaran HAM: kejahatan genocida, kejahatan kemanusiaan (pembunuhan, perbudakan, pengusiran penduduk secara paksa), kejahatan perang, kejahatan agresi (berhubungan dengan ancaman terhadap perdamaian).
10.  Hubungan dasar negara dengan konstitusi:
a.       Secara yuridis, konstitusi mengadung pokok-pokok pikiran dasar negara yang dicantumkan dalam bentuk pasal-pasal.
b.      Secara filosofis, konstitusi suatu bangsa selalu didasarkan pada filosofis bangsa yang berakar pada budaya bangsa yang bersangkutan.
c.       Secara sosiologis, konstitusi mengandung nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber pada dasar negara.
11.  Substansi konstitusi negara  
a.       Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b.      Hak asasi manusia.
c.       Prosedur mengubah undang – undang dasar.
d.      Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat dari undang – undang dasar.
Hal yang diatur dalam UUD 1945:
a.       Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam Negara dan identitas-identitas negara.
b.      Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya.
c.       Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia.
d.      Konsepsi atau cita negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial, dan pertahanan.
e.       Hal mengenai perubahan undang-undang dasar.
f.       Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.
12.  Kedudukan pembukaan UUD NRI 1945:
a.       Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental lebih tinggi dari UUD 1945.
b.      Tertib hukum tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dan terpisah dari Batang Tubuh UUD 1945.
c.       Sumber hukum dasar karena menentukan adanya UUD negara.
d.      Mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan atau diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
13.  Asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum: hak opsi (hak untuk memilih suatu kewarganegaraan, stelsel aktif), hak repudiasi (hak untuk menolak suatu kewarganegaraan, stelsel pasif), ius soli (asas ntuk menentukan kewaganegaraan seseorang menrut daerah tempat ia dilahirkan), ius sanguinis (asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan). Dapat terjadi apatride (tidak punya kewarganegaraan) atau bipatride (berkewarganegaraan ganda).
14.  Landasan persamaan kedudukan warga negara:
a.       Pembukaan UUD 1945
b.      Pasal 26 ayat 1 sampai pasal 34 ayat 1 UUD 1945
c.       UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
d.      UU nomor 3 tahun 2002 tentang jaminan warga negara untuk membela negara melalui Pertahanan Negara
e.       UU nomor 31 tahun 2002 tentang jaminan warga negara untuk mendirikan Partai Politik
f.       UU nomor 4 tahun 2004 tentang jaminan kepada warga negara untuk hak praduga tak bersalah melalui ‘Kekuasaan Kehakiman’
15.  Suprastruktur politik Indonesia adalah bangunan atas suatu kehidupan politik yang terdapat pada lembaga-lembaga negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik pemerintahan.
a.       MPR, sesuai pasal 2 ayat 1 terdiri dari DPR dan DPD. Tugas wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 1945: menetapkan dan mengubah UUD (pasal 37 UUD 1945), melantik presiden/wapres, menghentikan presiden/wapres menurut UUD.
b.      DPR pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang, dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Fungsi pokok: fungsi legislatif (law making function), fungsi kotrol (kontrol terhadap kinerja presiden), fungsi perwakilan, fungsi anggaran (pengawasan terhadap anggaran belanja negara).
c.       DPD dipilih rakyat dari tiap propinsi, tiap propinsi diwakili oleh 4 orang.
d.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat melalui pemilu.
e.       BPK berdiri terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Memeriksa semua APBN yang hasilnya diberikat kepada DPR, DPD, dan DPRD.
f.       MA melakukan kekuasaan kehakima, menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan untuk warga negara biasa.
g.       MK disebut The Guardian of Constitutions.
h.      KY memilih hakim agung.
16.  Contoh peran serta warga negara dalam politik: konvensional (voting, diskusi, kampanye, ikut kelompok kepentingan) dan non konvensional (petisi, demonstrasi, aksi mogok, kekerasan politik terhadap harta benda dan manusia)
17.  Sistem pemerintahan Indonesia setelah perubahan:
a.       Nanti isi
18.  Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer  
a.       Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak (banyak suara).
b.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
c.       Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
a.       Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
b.       Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
c.        Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
d.       Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.
Kelemahan sistem presidensial
a.       Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
b.      Pengawasan rakyat lemah
c.       Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
d.      Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.
e.       Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
b.      Bahwa seorang Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
c.       Pemerintah dapat leluasa karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
d.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.
e.       Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
f.       Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
19.  Budaya politik adalah suatu nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi didalam mengambil keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.
20.  Tipe-tipe budaya politik
a.       Berdasarkan orientasi politiknya: budaya politik parokial (tingkat partisipasi politik rendah), budaya politik kaula/subyek (masyarakat sudah maju tapi masih pasif), budaya politik partisipan (kesadaran politik sangat tinggi).
b.      Berdasarkan sikap yang ditunjukan: budaya politik militan dan toleransi.
c.       Berdasarkan sikap terhadap tradisi dan perubahan: budaya politik yang memiliki sikap mental absolut dan akomodatif.
d.      Yang berkembang di Indonesia: budaya politik tradisional, Islam, dan modern.
21.  Budaya politik yang bertentangan dengan pembangunan politik bangsa contohnya adalah KKN.
22.  Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan: rendahnya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah, rendahnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan pemerintah, sikap apatis warga negara dalam mengambil inisiatif tentang kebijakan publik, KKN akan merajalela, dan krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidak adilan, pelanggaran HAM.
23.  Contoh sikap keterbukaan dan keadilan di sekolah
24.  Fungsi pers dalam masyarakat demokratis
a.       Media informasi, memberikan informasi atau kabar kepada masyarakat atau pembaca
b.      Pendidikan, pers dapat mendidik pembacanya
c.       Hiburan
d.      Kontrol sosial dengan menampilkan kritik yang bersifat membangun dan bermanfaat, meliputi 4 unsur yaitu: social participation, social responsibility, social support, social control
e.       Lembaga ekonomi
25.  Perkembangan pers di Indonesia
a.       Tahap awal pertumbuhan, ditandai dengan munculnya buletin berbahasa Belanda milik VOC “Novelles en Politique Raisonnementen” kemudian muncul lagi beberapa surat kabar berbahasa Jawa dan Melayu (tahun 1850an)
b.      Masa pergerakan nasional, ada beberapa organisasi wartawan yang dibentuk oleh kaum jurnalis seperti Persatuan Wartawan Indische Journalisten Bond pada 1919, Perkoempoelan Kaoem Joernalis pada 1931, Persatuan Djoernalis Indonesia pada 1933.
c.       Masa Pendudukan Jepang, pers mengalami kemunduran karena semata-mata digunakan untuk mendukung kepentingan Jepang. Contohnya Surat Kabar Soeara Asia, Surat Kabar Tjahaja, Surat Kabar Sinar Matahari. Tetapi pada masa ini penggunaan Bahasa Indonesia sudah meluas.
d.      Masa Revolusi Fisik, terjadi pada 1945-1949 dan merupakan masa bagi bangsa Indonesia untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang telah diraihnya. Pers dibagi menjadi dua kelompok yaitu Pers NICA dan Pers Republik.
e.       Masa Demokrasi Liberal, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem parlementer yang berifat liberal. Dalam bidang pers ditandai dengan liberalisme dalam penulisan berita. Tetapi pada 1957 terjadi lebih dari 300 kasus pemberangusan pers oleh pemerintah dsb dan pemberlakuan Surat Izi  Terbit pada 1 Oktober 1957 menandai kematian pers Indonesia.
f.       Pers Masa Orde Lama / Demokrasi Terpimpin ditandai dengan tunduknya pers pada kepentingan demokrasi terpimpin.
g.       Masa Orde Baru / era Demokrasi Pancasila, pemerintah menyatakan akan membuang jauh-jauh praktik demokrasi terpimpin dan menggantinya dengan demokrasi Pancasila sehingga lahir istilah Pers Pancasila. Kebebasan pers hanya terjadi selama 8 tahun karena sejak “Peristiwa Malari”, kebebasan pers mengalami set-back seperti pada masa Orde Lama.
h.      Pers masa Reformasi, sejak tahun 1998 pers Indonesia kembali mengalami kebebasan.
26.  Manfaat pers:
a.       Pers menjadi penyalur aspirasi rakyat
b.      Pers bebas mencari atau mendapatkan kebenaran sehingga dapat mewujudkan keadilan.
c.       Pers menjadi kontrol sosial yang bebas memberikan kritik, saran, dan pengawasan
d.      Pers menjadi penyebar informasi yang dapat memenuhi hak masyarakat
e.       Pers menjadi wahana komunikasi massa
f.       Pers menjadi penghubung antarsesama manusia
g.       Pers menjadi pendidik karena bebas menyebarkan iptek
h.      Pers menjadi pemberi hiburan kepada masyarakat
27.  Dampak negatif penyalahgunaan pers adalah menjatuhkan reputasi seseorang, menipu masyarakat sehingga meresahkan, merugikan kepentingan negara, kepercayaan luar negeri luntur.
28.  Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai
a.       Secara damai:
-          Negotiation, pihak yang bersengketa dipertemukan untuk mencari penyelesaian masalah
-          Good offices/jasa-jasa baik, melibatkan pihak ketiga dengan maksud mendekatkan pihak yang bersengketa (sarannya tidak harus ditaati)
-          Mediation/perantara, pihak ketiga memberikan perantara langsung
-          Conciliation/rukun, menyerahkan pada suatu panitia yang ditugaskan mencari fakta berkenaan dengan sengketa tersebut
-          Arbitration, menyelesaikan persengketaan lewat seorang wasit yang dipilih oleh pihak yang bersengketa dan keputusannya mengikat, dasar hukumnya Hukum Internasional
-          Judicial Settlement/lewat pengadilan internasional, melibatkan hakim yang dipilih Mahkamah Internasional, dasar hukumnya piagam PBB
b.      Secara paksa:
-          Perang dan non perang, untuk menaklukan negara lawan dan membebankan syarat-syarat penyelesaian sengketa internasional
-          Retorsi, pembalasan dendam suatu negara atas tindakan tidak pantas yang dilakukan negara lain.
-          Tindakan pembalasan, penyelesaian sengketa internasional untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi
-          Blokade secara damai, memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi
-          Intervention, tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik suatu negara ecara sah dan tidak melanggar hukum int’l (untuk pertahanan diri, sesuai piagam PBB, untuk melindungi hak dan kepentingan warga negara, negara yang jadi obyek intervensi adalah pelaku pelanggaran berat terhadap hukum internasional
29.  Tahap-tahap perjanjian internasional
a.       Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak pertama tentang objek tertentu.
b.      Penandatanganan (signature)
Untuk perjanjian yang bersifat bilateral, perjanian Internasional biasanya dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau pada pemerintahan.
c.       Pengesahan (ratification)
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian Internasional. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut :
·         Ratifikasi oleh badan eksekutif ; sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja yang absolute dan pemerintahan otoriter.
·         Ratifikasi oleh badan legislatif ; jarang digunakan.
·         Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintahan)
30.  Jenis-jenis sengketa internasional
a.       Sengketa posisi: lokasi batas dipertentangkan karena survei yang tidak akurat
b.      Sengketa teritorial: suatu negara mengklaim wilayah yang berada di wilayah negara lain karena alasan sejarah atau budaya
c.       Sengketa sumber daya karena adanya sumber daya di wilayah tertentu
d.      Sengketa budaya: ada kelompok yang memilih memisahkan diri dari wilayah meeka dengan kekuatan bersenjata
31.  Perbedaan demokrasi liberal dan demokrasi Pancasila, demokrasi liberal disebut juga demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. (menjunjung kebebasan individu) sedangkan demokrasi Pancasila termasuk dalam demokrasi gabungan (welfare state according to Krannenburg) yang merupakan gabungan dari demokrasi formal dan materiil.
32.  Mendeskripsikan prinsip demokrasi Pancasila:
a.       persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b.      keseimbangan antara hak dan kewajiban
c.       kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, orang lain
d.      mewujudkan rasa keadilan sosial
e.       pengambilan keputusan dengan musyawarah atau mufakat
f.       mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi cita-cita nasional.
33.  Mendeskripsikan pengertian masyarakat madani (tokoh): masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupannya. (ruang publik yang bebas, demokrasi, toleransi, pluralisasi, keadilan sosial, partisipasi sosial, supremasi hukum)
a.       Zbigniew Rau: masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga da
b.      n kekuasaan negara.
c.       Han Sung-Joo: kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara
d.      Anwar Ibrahim: sistem sosial yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat
34.  Demokrasi era Orde Baru dan orde Reformasi
a.       Orde Baru: terbentuk 1 Oktober 1965. Pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik hanya bisa dicapai dengan membatasi partisipasi politik. Istilah negara integralistik, kekeluargaan, musyawarah, mufakat, dan demokrasi Pancasila. Indoktrinasi P-4 untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari nilai-nilai sektorinisme.
b.      Reformasi: terdapat kemerdekaan pers, membentuk partai politik, terselenggaranya pemilu demokratis, pembebasan napol dan tapol, pelaksanaan otonomi daerah, kebebasan politik.
35.  Budaya demokrasi di lingkungan sekolah
36.  Ideologi terbuka adalah pemikiran yang terbuka dengan nilai tidak dipaksakan dari luar, hasil musyawarah dari konsensus masyarakat, dan bersifat dasar sehingga tidak langsung operasional.
37.  Pancasila sebagai sumber nilai   Pancasila sebagai moral atau norma dan tolak ukur tentang baik, buruk, dan benar salahnya sikap. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:
a.       Sila pertama Pasal 29 UUD 1945: Indonesia mengakui akan eksistensi Tuhan, bangsa yang religius
b.      Sila kedua Pasal 27 UUD 1945: manusia memiliki hak dan kewajiban untuk mengembangkan kesempatan meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
c.       Sila ketiga Pasal 30: kewajiban dan tanggung jawab warga negara pada negara
d.      Sila keempat: musyawarah untuk mufakat, tiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan suara politik.
e.       Sila kelima: semua warga negara Indonesia harus bisa menerima keadilan secara nyata, apabila struktur sosial itu adil.
38.  Sikap positif terhadap nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka
39.  Pelaksanaan pemilu pada masa Orde Baru dan Reformasi
a.       Pemilu pada Orde Baru: 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997
b.      Pemilu pada Reformasi: 1999, 2004, 2009, 2014
40.  Pengertian hubungan internasional: Hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
41.  Fungsi-fungsi perwakilan diplomatik  
a.       Mewakili negara pengirim didalam Negara penerima
b.      Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima di dalam batas-batas yang di ijinkan oleh hukum Internasional.
c.       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negarapenerima.
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima sisuai dengan Undang-undangdan melaporkan pada pemerintah Negara pengirim
e.       Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara.
42.  Tujuan didirikannya PBB
a.       Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
b.      Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan negara lain
c.       Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan persoalan internasional
d.      Menjadikan PBB sebagai pusat usaha untuk mewujudkan cita-cita tersebut
43.  Manfaat kerjasama antar bangsa bagi Indonesia
a.       Manfaat ideologi: untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b.      Manfaat politik: untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang.
c.       Manfaat ekonomi: untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional.
d.      Manfaat sosial budaya: untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai² sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional.
e.       Manfaat perdamaian dan keamanan internasional: untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian ,keamanan dan stabilitas internasional.
f.       Manfaat kemanusiaan: untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya.
g.       Manfaat lainnya: untuk meningkatkan peranan dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional.
44.  Dampak globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
a.       Ekonomi: masyarakat global tak lagi bergantung pada batas-batas wilayah.
b.      Ideologi: timbulnya dua ideologi besar yang menguasai dunia, liberal dan sosialis.
c.       Politik: berkembangnya sistem politik demokrasi liberal, demokrasi sosialis, komunis, dan demokrasi Pancasila.
d.      Hankam: adanya upaya setiap negara dalam mempertahankan kedaulatan negaranya melalui pembuatan sistem persenjataan maupun pemberdayaan rakyat dan tentaranya.
e.       Sosial: banyaknya nilai dan budaya masyarakat yang mengalami perubahaan dengan cara meniru atau menerapkan secara selektif.
45.  Pengaruh negatif globalisasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara:
a.       Ekonomi: masuknya perusahaan multinasional, sektor ekonomi yang mendapat subsidi makin berkurang sehingga koperasi sulit berkembang, kompetisi kualitas produk dan harga mendorong turunnya daya saing produk nasional.
b.      Politik: lunturnya nilai gotong-royong musyawarah mufakat dan kerjasama, menguatnya nilai-nilai individual, berkembangnya nilai politik Barat, kekuatan global menjadi ancaman dalam pembuatan kebijakan negara.
c.       Sosbud: berkembangnya budaya barat yang negatif melalui televisi dan internet, memudarnya nilai-nilai agama dalam masyarakat, berkurangnya kecintaan dan apresiasi masyarakat terhadap budaya daerah, lahirnya gaya hidup individualistis pragmatis hedonis dan permisif, lunturnya kepedulian sosial.
d.      Pertahanan dan keamanan negara: meningkatnya sistem pertahanan kemananan negara sebab globalisasi membuat batas antar negara semakin kabur.
46.  Sikap selektif terhadap globalisasi:
a.       Meningkatkan keimanan kepada Tuhan YME sebagai filter budaya yang negatif
b.      Peningkatan penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memperkokoh persatuan
c.       Menghayati dan mengintensifkan pembelajaran budaya tradisional yang bernilai luhur
d.      Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan agar lebih bijaksana
e.       Meningkatkan pendidikan untuk mengasah kualitas diri agar dapat bersaing
f.       Meningkatkan kualitas produk dalam negeri
g.       Meningkatkan penguasaan teknologi di segala bidang
47.  Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber hukum yang digunakan Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.
a.       Sumber hukum material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara: aliran naturalis (bersandar pada hak asasi yang bersumber dari Tuhan) dan aliran postivisme (berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah asas pacta sunt servanda)
b.      Sumber hukum dalam arti formal, sumber hukum yang digunakan Mahkamah Internasional, memiliki otoritas tertinggi dan paling utama.
Sesuai Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38: perjanjian internasional (traktat), kebiasaan internasional dalam praktik umum (konvensi), asas umum hukum yang diakui bangsa beradab, keputusan-keputusan hakim dan ajaran dari ahli hukum internasional (yurisprudensi), pendapat ahli hukum terkemuka (doktrin).
48. Subyek-subyek hukum internasional adalah: Negara, Tahta Suci (Vatikan), Palang Merah Internasional berkedudukan di Jenewa, organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi internasional, orang perseorangan Perjanjian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I memungkinkan orang untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Arbitrase Internasional, pemberontak dan pihak dalam sengketa bebas menentukan nasib sendiri, bebas memilih sistem ekopolsos, hak menguasai sumber daya dari wilayah yang didudukinya.
Sarana hubungan internasional:
a.       Sarana formal: departemen luar negeri, perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler.
b.      Sarana informal: alat komunikasi canggih, perlombaan olahraga internasional, dll.

1 comment: