Sejak 3 tahun yang lalu gue
bikin rangkuman UAS PLKJ SMP, sekarang gue udah SMA. Dan yes, gue UAS lagi :’)
Lalu kali ini gue kembali membuat rangkuman UAS untuk PPKn SMA. Agak berantakan
gitu sih jadinya, entah kenapa. Mungkin karena di file aslinya gue masukin
banyak banget bullets and numbering (?). Gue agak malas mengupload di ziddu
dkk, jadi gue copas aja ya semuanya. Yaudah lah ya yang penting isinya.. Anyway, selamat belajar!
1.
Asal
usul terbentuknya negara
Menurut Konvensi Montervideo, negara harus memiliki penghuni, wilayah, kekuasaan tertinggi (pemerintahan
yang berdaulat), dan kesanggupan
berhubungan dengan negara-negara lain.
a. Rakyat adalah orang yang berada atau
berdiam dalam suatu negara dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Penduduk adalah mereka yang berdiam
dalam suatu negara untuk jangka waktu lama. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota
suatu negara.
b. Wilayah, wilayah laut ditentukan oleh
Konferensi Hukum Laut Internasional III tanggal 10 Desember 1948 di Montegi
Bay, Jamaika. Laut teritorial berjarak
12 mil dihitung saat air surut, disini negara punya kedaulatan penuh, zona bersebelahan jaraknya 24 mil dari
pantai dan negara dapat mengambil tindakan terhadap kapal yang melanggar UU bea
cukai, fiskal, imigrasi, zona ekonomi
eksklusif jaraknya 200 mil ke arah laut bebas dan negara bersangkutan bebas
mengeruk kekayaan ekonomi. Wilayah udara
di Indonesia batasannya adalah 35.761 km.
c. Pemerintahan yang berdaulat, pemerintah yang berkuasa atas
seluruh wilayah dan rakyatnya, ciri: asli
(tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi), tunggal/bulat (satu-satunya kekuasaan tertinggi), tidak terbatas/absolut (tidak dibatasi
oleh kekuasaan lain). Kedaulatan keluar yaitu
pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain.
d. Pengakuan dari negara lain, de
facto (atas
fakta sesungguhnya dari berdirinya suatu negara) dan de jure (pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum
internasional).
2.
Asal
mula terbentuknya Negara Indonesia
a.
Occupatie
(Pendudukan) Suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian
diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contoh : Liberia
diduduki oleh budak – budak Negro kemudian memerdekakan diri pada tahun 1847.
b.
Accesie
(Penaikan) Suatu wilayah terbentuk akibat penaikkan lumpur sungai atau timbul
dari dasar laut (delta). Contoh : Negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai
Nil.
c.
Cessie
(Penyerahan) Suatu negara yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatu perjanjian tertentu. Contoh : Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria
kepada Rusia (Jerman) karena adanya perjanjian bahwa negara yang kalah perang
harus memberikan negara yang dikuasainya kepada ngeara yang menang perang.
d.
Fusi
(Peleburan) Beberapa negara - negara
kecil mengadakan peleburan dan membentu negara baru. Contoh : Terbentuknya
Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
e.
Anexatie
(Pencaplokan / Penguasaan) Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang
dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh : Negara
Israel terbentuk dengan mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan
Mesir.
f.
Proclamation
(Proklamasi) Penduduk pribumi di suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain
mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali
dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Kemerdekaan Negara RI pada tanggal 17
Agustus 1945.
g.
Separatise
(Pemisahan) Suatu negara yang memisahkan diri dari negara yang semula
menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia yang
memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1939.
h.
Innovation
(Pembentukan Baru) Munculnya suatu wilayah baru di atas wilayah suatu negara
yang pecah dan kemudian lenyap. Contoh : Lenyapnya Negara Uni Soviet dan di
atas wilayah tersebut muncul negara baru seperti Chechnya, Rusia, Uzbekistan.
3.
Tujuan
NKRI:
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan
kesejahteraan umum;
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan
d.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi,dan keadilan sosial.
4.
Contoh
Nasionalisme dalam kehidupan bermasyarakat
5.
Pengertian
hukum
a.
Utrecht: hukum adalah himpunan
peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib dalam suatu
masyarakat dan harus ditaati.
b.
S.M.Amin, S.H.: hukum adalah kumpulan
peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi.
c.
JTC. Simorangkir dan W.Sastropranoto: huum adalah peraturan yang
bersifat memaksa yang dibuat badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran
terhadapnya akan diberi tindakan.
d.
Aristoteles: hukum adalah rangkaian
peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
6.
Peranan
lembaga peradilan di Indonesia
a.
Pengadilan tingkat pertama
(pengadilan negeri) memeriksa
di daerah tingkat II (kota), menyatakan
sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyelidikan; memberikan keterangan dan
nasihat hukum kepada instansi hukum dibawahnya; ketua P.N. melakukan pengawasan
terhadap pekerjaan penasihat hukum dan notaris dan melaporkannya kepada ketua
Pengadilan Tinggi, ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang bertugas.
b.
Pengadilan tinggi, berkedudukan di ibu kota
propinsi, untuk pengadilan tingkat banding.
c.
Mahkamah Agung, pemegang pengadilan tertinggi
yang berkedudukan di ibukota negara RI atau tempat lain yang ditentukan
presiden. Bertugas memutuskan permohonan
kasasi, memberikan pertimbangan hukum baik diminta atau tidak pada lembaga
tinggi negara, memberi nasihat hukum kepada presiden dalam pemberian grasi,
menguji secaea material peraturan di
bawah undang-undang.
d.
Mahkamah Konstitusi, berwewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
untuk menguji UU terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara,
memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan pemilihan umum.
Berkewajiban memberi putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran oleh
Presiden/Wakil Presiden.
e.
Komisi Yudisial, bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
f.
Peradian Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) berdasarkan
Kepres No. 59 tahun 2004. Jumlah hakim tipikor adalah 5 orang (2 hakim tipikor,
3 hakim ad hoc).
7.
Upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia
a.
Upaya
pencegahan (pemimpin dihimbau untuk memberikan keteladanan dengan hidup
sederhana, pegawai diusahakan kesejahteraan memadai, menciptakan aparatur
pemerintahan yang jujur)
b.
Upaya
penindakan/kuratif (pemecatan tidak hormat, hukum pidana)
c.
Upaya
edukasi masyarakat
d.
Upaya
edukasi LSM (Indonesia Corruption Watch yang
mengawasi dan melaporkan pada publik akan aksi korupsi di Indonesia, Transparency International (TI)
organisasi internasional yang memerangi korupsi politik)
8.
Instrumen
HAM di Indonesia
a.
Sila
ke-2 Pancasila
b.
UUD
1945 Pasal 27 s/d 31 ditambah dengan Pasal 28A -28J
c.
UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
d.
UU
No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
e.
Keppres
No 50/1993 tentang Komisi Nasional Hak Azasi Manusia
f.
Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 memuat tentang hak asasi manusia
g.
Keppres
No 50/1993 tentang Komisi Nasional Hak Azasi Manusia
h.
Keppres
No. 181/1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
i.
Inpres
No. 26/1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi
j.
UU
no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
k.
Perpu
No.1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM
9.
Bentuk-bentuk
pelanggaran HAM: kejahatan genocida, kejahatan kemanusiaan (pembunuhan,
perbudakan, pengusiran penduduk secara paksa), kejahatan perang, kejahatan
agresi (berhubungan dengan ancaman terhadap perdamaian).
10. Hubungan dasar negara dengan konstitusi:
a.
Secara yuridis, konstitusi mengadung pokok-pokok
pikiran dasar negara yang dicantumkan dalam bentuk pasal-pasal.
b.
Secara filosofis, konstitusi suatu bangsa selalu
didasarkan pada filosofis bangsa yang berakar pada budaya bangsa yang
bersangkutan.
c.
Secara sosiologis, konstitusi mengandung nilai
yang berkembang di masyarakat yang bersumber pada dasar negara.
11. Substansi konstitusi negara
a.
Organisasi
Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
b.
Hak
asasi manusia.
c.
Prosedur
mengubah undang – undang dasar.
d.
Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat dari undang – undang dasar.
Hal yang diatur dalam UUD 1945:
a.
Hal-hal
yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam Negara dan
identitas-identitas negara.
b.
Hal
yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi,
tugas, hak, dan kewenangannya.
c.
Hal
yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negara, yaitu hak dan
kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara
terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia.
d.
Konsepsi
atau cita negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan,
kesejahteraan, ekonomi, sosial, dan pertahanan.
e.
Hal
mengenai perubahan undang-undang dasar.
f.
Ketentuan-ketentuan
peralihan atau ketentuan transisi.
12. Kedudukan pembukaan UUD NRI
1945:
a.
Sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental lebih
tinggi dari UUD 1945.
b.
Tertib
hukum tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dan terpisah dari Batang Tubuh
UUD 1945.
c.
Sumber
hukum dasar karena menentukan adanya UUD negara.
d.
Mengandung
pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan atau diwujudkan dalam pasal-pasal UUD
1945.
13. Asas kewarganegaraan yang
berlaku secara umum: hak opsi (hak
untuk memilih suatu kewarganegaraan, stelsel aktif), hak repudiasi (hak untuk menolak suatu kewarganegaraan, stelsel
pasif), ius soli (asas ntuk
menentukan kewaganegaraan seseorang menrut daerah tempat ia dilahirkan), ius sanguinis (asas untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang
yang bersangkutan). Dapat terjadi apatride
(tidak punya kewarganegaraan) atau bipatride
(berkewarganegaraan ganda).
14. Landasan persamaan kedudukan
warga negara:
a.
Pembukaan
UUD 1945
b.
Pasal
26 ayat 1 sampai pasal 34 ayat 1 UUD 1945
c.
UU
nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
d.
UU
nomor 3 tahun 2002 tentang jaminan warga negara untuk membela negara melalui
Pertahanan Negara
e.
UU
nomor 31 tahun 2002 tentang jaminan warga negara untuk mendirikan Partai
Politik
f.
UU
nomor 4 tahun 2004 tentang jaminan kepada warga negara untuk hak praduga tak
bersalah melalui ‘Kekuasaan Kehakiman’
15. Suprastruktur politik Indonesia adalah bangunan atas suatu kehidupan politik yang
terdapat pada lembaga-lembaga negara yang mempunyai peranan penting dalam
proses kehidupan politik pemerintahan.
a.
MPR, sesuai pasal 2 ayat 1 terdiri
dari DPR dan DPD. Tugas wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 1945: menetapkan dan mengubah UUD (pasal 37
UUD 1945), melantik presiden/wapres,
menghentikan presiden/wapres menurut UUD.
b.
DPR pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang,
dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Fungsi pokok: fungsi legislatif (law making function), fungsi kotrol (kontrol terhadap kinerja presiden), fungsi perwakilan, fungsi anggaran (pengawasan
terhadap anggaran belanja negara).
c.
DPD dipilih rakyat dari tiap
propinsi, tiap propinsi diwakili oleh 4 orang.
d.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat melalui pemilu.
e.
BPK berdiri terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah. Memeriksa semua APBN yang hasilnya diberikat kepada DPR,
DPD, dan DPRD.
f.
MA melakukan kekuasaan kehakima,
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan untuk warga
negara biasa.
g.
MK disebut The Guardian of Constitutions.
h.
KY memilih hakim agung.
16. Contoh peran serta warga negara
dalam politik: konvensional (voting,
diskusi, kampanye, ikut kelompok kepentingan) dan non konvensional (petisi, demonstrasi, aksi mogok, kekerasan
politik terhadap harta benda dan manusia)
17. Sistem pemerintahan Indonesia
setelah perubahan:
a.
Nanti
isi
18.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di
negara tersebut sangat banyak (banyak suara).
b. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif.
c. Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi
tidak percaya Parlemen
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Pengaruh
rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat
sangat didengarkan oleh parlemen
b.
Dengan
adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat
berjalan dengan baik
c.
Pembuat
kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan
eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
d.
Sistem
pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat
jelas.
Kelemahan sistem presidensial
a. Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
b. Pengawasan rakyat lemah
c. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
d. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.
e. Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara
kurang mendapat perhatian
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
b.
Bahwa
seorang Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab
kepada presiden.
c.
Pemerintah
dapat leluasa karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
d.
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh
orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.
e.
Masa
jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden
Indonesia lima tahun.
f.
Penyusun
program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
19. Budaya
politik adalah suatu nilai bersama suatu masyarakat yang
memiliki kesadaran untuk berpartisipasi didalam mengambil keputusan kolektif
dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.
20. Tipe-tipe budaya politik
a.
Berdasarkan
orientasi politiknya: budaya politik
parokial (tingkat partisipasi politik rendah), budaya politik kaula/subyek (masyarakat sudah maju tapi masih
pasif), budaya politik partisipan
(kesadaran politik sangat tinggi).
b.
Berdasarkan
sikap yang ditunjukan: budaya politik
militan dan toleransi.
c.
Berdasarkan
sikap terhadap tradisi dan perubahan: budaya
politik yang memiliki sikap mental absolut dan akomodatif.
d.
Yang
berkembang di Indonesia: budaya politik
tradisional, Islam, dan modern.
21. Budaya politik yang bertentangan
dengan pembangunan politik bangsa contohnya adalah KKN.
22. Akibat penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan: rendahnya
kepercayaan warga negara terhadap pemerintah, rendahnya partisipasi warga
negara terhadap kebijakan pemerintah, sikap apatis warga negara dalam mengambil
inisiatif tentang kebijakan publik, KKN akan merajalela, dan krisis moral dan akhlak yang berdampak pada
ketidak adilan, pelanggaran HAM.
23. Contoh sikap keterbukaan dan
keadilan di sekolah
24. Fungsi pers dalam masyarakat
demokratis
a.
Media
informasi, memberikan informasi atau kabar kepada masyarakat atau pembaca
b.
Pendidikan,
pers dapat mendidik pembacanya
c.
Hiburan
d.
Kontrol
sosial dengan menampilkan kritik yang bersifat membangun dan bermanfaat,
meliputi 4 unsur yaitu: social
participation, social responsibility, social support, social control
e.
Lembaga
ekonomi
25. Perkembangan pers di Indonesia
a.
Tahap
awal pertumbuhan, ditandai dengan munculnya buletin berbahasa Belanda milik VOC
“Novelles en Politique Raisonnementen”
kemudian muncul lagi beberapa surat kabar berbahasa Jawa dan Melayu (tahun
1850an)
b.
Masa
pergerakan nasional, ada beberapa organisasi wartawan yang dibentuk oleh kaum
jurnalis seperti Persatuan Wartawan Indische Journalisten Bond pada 1919,
Perkoempoelan Kaoem Joernalis pada 1931, Persatuan Djoernalis Indonesia pada
1933.
c.
Masa
Pendudukan Jepang, pers mengalami kemunduran karena semata-mata digunakan untuk
mendukung kepentingan Jepang. Contohnya Surat Kabar Soeara Asia, Surat Kabar
Tjahaja, Surat Kabar Sinar Matahari. Tetapi pada masa ini penggunaan Bahasa
Indonesia sudah meluas.
d.
Masa
Revolusi Fisik, terjadi pada 1945-1949 dan merupakan masa bagi bangsa Indonesia
untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang telah diraihnya. Pers
dibagi menjadi dua kelompok yaitu Pers NICA dan Pers Republik.
e.
Masa
Demokrasi Liberal, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem parlementer
yang berifat liberal. Dalam bidang pers ditandai dengan liberalisme dalam
penulisan berita. Tetapi pada 1957 terjadi lebih dari 300 kasus pemberangusan
pers oleh pemerintah dsb dan pemberlakuan Surat Izi Terbit pada 1 Oktober 1957 menandai kematian
pers Indonesia.
f.
Pers
Masa Orde Lama / Demokrasi Terpimpin ditandai dengan tunduknya pers pada
kepentingan demokrasi terpimpin.
g.
Masa
Orde Baru / era Demokrasi Pancasila, pemerintah menyatakan akan membuang
jauh-jauh praktik demokrasi terpimpin dan menggantinya dengan demokrasi
Pancasila sehingga lahir istilah Pers
Pancasila. Kebebasan pers hanya terjadi selama 8 tahun karena sejak
“Peristiwa Malari”, kebebasan pers mengalami set-back seperti pada masa Orde Lama.
h.
Pers
masa Reformasi, sejak tahun 1998 pers Indonesia kembali mengalami kebebasan.
26. Manfaat pers:
a.
Pers
menjadi penyalur aspirasi rakyat
b.
Pers
bebas mencari atau mendapatkan kebenaran sehingga dapat mewujudkan keadilan.
c.
Pers
menjadi kontrol sosial yang bebas memberikan kritik, saran, dan pengawasan
d.
Pers
menjadi penyebar informasi yang dapat memenuhi hak masyarakat
e.
Pers
menjadi wahana komunikasi massa
f.
Pers
menjadi penghubung antarsesama manusia
g.
Pers
menjadi pendidik karena bebas menyebarkan iptek
h.
Pers
menjadi pemberi hiburan kepada masyarakat
27. Dampak negatif penyalahgunaan
pers adalah menjatuhkan reputasi
seseorang, menipu masyarakat sehingga meresahkan, merugikan kepentingan negara,
kepercayaan luar negeri luntur.
28. Cara penyelesaian sengketa
internasional secara damai
a.
Secara
damai:
-
Negotiation, pihak yang bersengketa
dipertemukan untuk mencari penyelesaian masalah
-
Good offices/jasa-jasa baik, melibatkan pihak ketiga dengan
maksud mendekatkan pihak yang bersengketa (sarannya tidak harus ditaati)
-
Mediation/perantara, pihak ketiga memberikan
perantara langsung
-
Conciliation/rukun, menyerahkan pada suatu panitia
yang ditugaskan mencari fakta berkenaan dengan sengketa tersebut
-
Arbitration, menyelesaikan persengketaan
lewat seorang wasit yang dipilih oleh pihak yang bersengketa dan keputusannya
mengikat, dasar hukumnya Hukum Internasional
-
Judicial Settlement/lewat
pengadilan internasional,
melibatkan hakim yang dipilih Mahkamah Internasional, dasar hukumnya piagam PBB
b.
Secara
paksa:
-
Perang dan non perang, untuk menaklukan negara lawan
dan membebankan syarat-syarat penyelesaian sengketa internasional
-
Retorsi, pembalasan dendam suatu negara
atas tindakan tidak pantas yang dilakukan negara lain.
-
Tindakan pembalasan, penyelesaian sengketa
internasional untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi
-
Blokade secara damai, memaksa negara yang
pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi
-
Intervention, tindakan campur tangan
terhadap kemerdekaan politik suatu negara ecara sah dan tidak melanggar hukum
int’l (untuk pertahanan diri, sesuai piagam PBB, untuk melindungi hak dan
kepentingan warga negara, negara yang jadi obyek intervensi adalah pelaku
pelanggaran berat terhadap hukum internasional
29. Tahap-tahap perjanjian
internasional
a.
Perundingan
(negotiation)
Perundingan
merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak pertama tentang objek tertentu.
b.
Penandatanganan
(signature)
Untuk
perjanjian yang bersifat bilateral, perjanian Internasional biasanya dilakukan
oleh para menteri luar negeri (menlu) atau pada pemerintahan.
c.
Pengesahan
(ratification)
Ratifikasi
merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian
Internasional. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai
berikut :
·
Ratifikasi
oleh badan eksekutif ; sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja yang
absolute dan pemerintahan otoriter.
·
Ratifikasi
oleh badan legislatif ; jarang digunakan.
·
Ratifikasi
campuran (DPR dan Pemerintahan)
30. Jenis-jenis sengketa
internasional
a.
Sengketa posisi: lokasi batas dipertentangkan
karena survei yang tidak akurat
b.
Sengketa teritorial: suatu negara mengklaim wilayah
yang berada di wilayah negara lain karena alasan sejarah atau budaya
c.
Sengketa sumber daya karena adanya sumber daya di
wilayah tertentu
d.
Sengketa budaya: ada kelompok yang memilih
memisahkan diri dari wilayah meeka dengan kekuatan bersenjata
31. Perbedaan demokrasi liberal dan
demokrasi Pancasila, demokrasi liberal disebut juga demokrasi formal menjunjung
tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk menghilangkan
kesenjangan dalam bidang ekonomi. (menjunjung kebebasan individu) sedangkan
demokrasi Pancasila termasuk dalam demokrasi gabungan (welfare state according
to Krannenburg) yang merupakan gabungan dari demokrasi formal dan materiil.
32. Mendeskripsikan prinsip
demokrasi Pancasila:
a.
persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
keseimbangan
antara hak dan kewajiban
c.
kebebasan
yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, orang lain
d.
mewujudkan
rasa keadilan sosial
e.
pengambilan
keputusan dengan musyawarah atau mufakat
f.
mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi cita-cita nasional.
33. Mendeskripsikan pengertian
masyarakat madani (tokoh): masyarakat
yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupannya. (ruang
publik yang bebas, demokrasi, toleransi, pluralisasi, keadilan sosial,
partisipasi sosial, supremasi hukum)
a.
Zbigniew Rau: masyarakat yang bebas dari
pengaruh keluarga da
b.
n
kekuasaan negara.
c.
Han Sung-Joo: kerangka hukum yang melindungi
dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari
negara
d.
Anwar Ibrahim: sistem sosial yang subur yang
diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan
perorangan dan kestabilan masyarakat
34. Demokrasi era Orde Baru dan orde
Reformasi
a.
Orde
Baru: terbentuk 1 Oktober 1965. Pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik
hanya bisa dicapai dengan membatasi partisipasi politik. Istilah negara integralistik, kekeluargaan,
musyawarah, mufakat, dan demokrasi
Pancasila. Indoktrinasi P-4 untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari
nilai-nilai sektorinisme.
b.
Reformasi:
terdapat kemerdekaan pers, membentuk partai politik, terselenggaranya
pemilu demokratis, pembebasan napol dan tapol, pelaksanaan otonomi daerah,
kebebasan politik.
35. Budaya demokrasi di lingkungan
sekolah
36. Ideologi
terbuka adalah pemikiran yang terbuka dengan nilai tidak
dipaksakan dari luar, hasil musyawarah dari konsensus masyarakat, dan bersifat dasar sehingga tidak langsung
operasional.
37. Pancasila sebagai sumber nilai Pancasila sebagai moral atau norma dan tolak
ukur tentang baik, buruk, dan benar salahnya sikap. Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila:
a.
Sila pertama Pasal 29 UUD 1945: Indonesia mengakui akan
eksistensi Tuhan, bangsa yang religius
b.
Sila kedua Pasal 27 UUD 1945:
manusia memiliki hak dan kewajiban untuk mengembangkan kesempatan meningkatkan
harkat dan martabatnya sebagai manusia.
c.
Sila ketiga Pasal 30:
kewajiban dan tanggung jawab warga negara pada negara
d.
Sila keempat: musyawarah untuk mufakat, tiap
warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan suara politik.
e.
Sila kelima: semua warga negara Indonesia
harus bisa menerima keadilan secara nyata, apabila struktur sosial itu adil.
38. Sikap positif terhadap nilai
Pancasila sebagai ideologi terbuka
39. Pelaksanaan pemilu pada masa
Orde Baru dan Reformasi
a.
Pemilu
pada Orde Baru: 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, 1997
b.
Pemilu
pada Reformasi: 1999, 2004, 2009, 2014
40.
Pengertian
hubungan internasional: Hubungan
antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk
mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
41. Fungsi-fungsi perwakilan
diplomatik
a.
Mewakili
negara pengirim didalam Negara penerima
b.
Melindungi
kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima di dalam
batas-batas yang di ijinkan oleh hukum Internasional.
c.
Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negarapenerima.
d.
Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima sisuai dengan
Undang-undangdan melaporkan pada pemerintah Negara pengirim
e.
Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua Negara.
42. Tujuan didirikannya PBB
a.
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional
b.
Memajukan
hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas persamaan derajat, hak
menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan negara lain
c.
Mewujudkan
kerja sama internasional dalam memecahkan persoalan internasional
d.
Menjadikan
PBB sebagai pusat usaha untuk mewujudkan cita-cita tersebut
43. Manfaat kerjasama antar bangsa
bagi Indonesia
a.
Manfaat
ideologi: untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
b.
Manfaat
politik: untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri
yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan
pembangunan di segala bidang.
c.
Manfaat
ekonomi: untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional.
d.
Manfaat
sosial budaya: untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai² sosial
budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman,
tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka
pelaksanaan pembangunan nasional.
e.
Manfaat
perdamaian dan keamanan internasional: untuk menunjang upaya pemeliharaan dan
pemulihan perdamaian ,keamanan dan stabilitas internasional.
f.
Manfaat
kemanusiaan: untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk
bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya.
g.
Manfaat
lainnya: untuk meningkatkan peranan dan citra Indonesia di forum internasional
dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional.
44. Dampak globalisasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara:
a.
Ekonomi: masyarakat global tak lagi
bergantung pada batas-batas wilayah.
b.
Ideologi: timbulnya dua ideologi besar
yang menguasai dunia, liberal dan sosialis.
c.
Politik: berkembangnya sistem politik
demokrasi liberal, demokrasi sosialis, komunis, dan demokrasi Pancasila.
d.
Hankam: adanya upaya setiap negara
dalam mempertahankan kedaulatan negaranya melalui pembuatan sistem persenjataan
maupun pemberdayaan rakyat dan tentaranya.
e.
Sosial: banyaknya nilai dan budaya
masyarakat yang mengalami perubahaan dengan cara meniru atau menerapkan secara
selektif.
45. Pengaruh negatif globalisasi
terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara:
a.
Ekonomi: masuknya perusahaan
multinasional, sektor ekonomi yang mendapat subsidi makin berkurang sehingga
koperasi sulit berkembang, kompetisi kualitas produk dan harga mendorong
turunnya daya saing produk nasional.
b.
Politik: lunturnya nilai gotong-royong
musyawarah mufakat dan kerjasama, menguatnya nilai-nilai individual,
berkembangnya nilai politik Barat, kekuatan global menjadi ancaman dalam
pembuatan kebijakan negara.
c.
Sosbud: berkembangnya budaya barat
yang negatif melalui televisi dan internet, memudarnya nilai-nilai agama dalam
masyarakat, berkurangnya kecintaan dan apresiasi masyarakat terhadap budaya
daerah, lahirnya gaya hidup individualistis pragmatis hedonis dan permisif,
lunturnya kepedulian sosial.
d.
Pertahanan dan keamanan negara: meningkatnya sistem pertahanan
kemananan negara sebab globalisasi membuat batas antar negara semakin kabur.
46. Sikap selektif terhadap
globalisasi:
a.
Meningkatkan
keimanan kepada Tuhan YME sebagai filter budaya yang negatif
b.
Peningkatan
penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memperkokoh persatuan
c.
Menghayati
dan mengintensifkan pembelajaran budaya tradisional yang bernilai luhur
d.
Meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan agar lebih bijaksana
e.
Meningkatkan
pendidikan untuk mengasah kualitas diri agar dapat bersaing
f.
Meningkatkan
kualitas produk dalam negeri
g.
Meningkatkan
penguasaan teknologi di segala bidang
47. Sumber-sumber hukum
internasional adalah sumber hukum yang
digunakan Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan
internasional.
a.
Sumber hukum material membahas tentang dasar
berlakunya hukum suatu negara: aliran naturalis (bersandar pada hak
asasi yang bersumber dari Tuhan) dan aliran postivisme (berlakunya hukum
internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah asas pacta sunt servanda)
b.
Sumber hukum dalam arti formal, sumber hukum yang digunakan
Mahkamah Internasional, memiliki otoritas tertinggi dan paling utama.
Sesuai Piagam
Mahkamah Internasional Pasal 38: perjanjian
internasional (traktat), kebiasaan
internasional dalam praktik umum (konvensi), asas umum hukum yang diakui bangsa beradab, keputusan-keputusan hakim
dan ajaran dari ahli hukum internasional (yurisprudensi), pendapat ahli hukum terkemuka (doktrin).
48. Subyek-subyek hukum
internasional adalah: Negara, Tahta Suci
(Vatikan), Palang Merah Internasional berkedudukan di Jenewa, organisasi internasional memiliki hak
dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi internasional, orang perseorangan Perjanjian
Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I memungkinkan orang untuk
mengajukan perkara ke Mahkamah Arbitrase Internasional, pemberontak dan pihak dalam sengketa bebas menentukan nasib
sendiri, bebas memilih sistem ekopolsos, hak menguasai sumber daya dari wilayah
yang didudukinya.
Sarana hubungan internasional:
a.
Sarana
formal: departemen luar negeri, perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler.
b.
Sarana
informal: alat komunikasi canggih, perlombaan olahraga internasional, dll.
yah telat gue mampirnya na ..
ReplyDelete