Monday, March 26, 2012

PKn SMP

US PKN 2012


Bela negara adalah tekad, sikap, perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Pasal 27

1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

Pentingnya bela negara, antara lain:

a. Menjaga dan melindungi kedaulatan negara

b. Menjaga dan melindungi keutuhan NKRI

c. Menjaga dan melindungi keselamatan segenap bangsa

d. Menjaga ketertiban

Komponen-komponen pertahanan negara:

a. Komponen utama : TNI dan Polri

b. Komponen pendukung : warga negara

c. Komponen cadangan : sumber daya alam, sumber daya buatan, dll

Contoh sikap bela negara di lingkungan masyarakat:

a. Kerja bakti

b. Mengikuti jadwal ronda malam

c. Mengikuti kegiatan pramuka di sekolah

Bentuk bela negara:

a. Mengikuti pelajaran kewarganegaraan

b. Berbakti pada negara sesuai profesi

c. Mengikuti pelatihan militer wajib

Sikap yang perlu dilakukan peserta didik terhadap pihak-pihak yang mengancam keutuhan NKRI adalah dengan memahami dan mengikuti pendidikan Kewarganegaraan sehingga peserta didik dapat memahami yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pihak yang mengancam. Selain itu peserta didik dapat mencintai produk dalam negeri, mencintai budaya daerah, dan mengembangkan rasa nasionalisme.

Daerah otonom adalah daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan khusus yang berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi aturan pemerintahan pusat.

Kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah antara lain dalam bidang agama, moneter dan keuangan, yustisi, keamanan, pertahanan, dan politik luar negeri.

Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah antara lain:

a. UU no. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah

b. UU no. 32 tahun 2004

c. Pasal 18 UUD 1945

1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.

2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Tujuan otonomi daerah adalah:

a. Mempercepat terwujudnya kesejahteraan

b. Meningkatkan pelayanan publik

c. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan otonomi daerah

Fungsi DPRD:

a. Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.

b. Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.

c. Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Asas-asas otonomi daerah, antara lain:

a. Asas desentralisasi

Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya dalam NKRI.

b. Asas dekonsentrasi

Pelimpahan wewenang pemerintahan pusat kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi pemerintah di wilayah tertentu.

c. Tugas pembantuan

Penugasan pemerintah pusat kepada daerah atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, prasarana, dan sarana dengan kewajiban membuat laporan pelaksanaan dan penanggung jawaban kepada yang memberikan tugas.

Syarat pemekaran daerah otonom

a. Kemampuan ekonomi

b. Luas wilayah

c. Potensi wilayah

d. Jumlah penduduk

e. Sosial politik

Bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan publik antara lain memberi masukan secara lisan dan tertulis kepada DPR, mengadakan pertemuan dengan DPR, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, seminar, dll.

Pengertian politik luar negeri bebas dan aktif, BEBAS artinya dalam menjalankan politik luar negerinya suatu negara bebas untuk tidak memihak kekuatan manapun di dunia ini. Sedangkan AKTIF artinya suatu negara secara aktif turut serta memecahkan masalah internasional.

Arti penting globalisasi bagi Indonesia:

a. Globalisasi memberi peluang Indonesia dikenal luas oleh dunia.

b. Globalisasi membawa kemajuan bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

c. Penduduk Indonesia dapat mencontoh sikap hidup baik masyarakat luar negeri.

Dampak negatif globalisasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, antara lain:

a. Pudarnya semangat Pancasila oleh ideologi liberalisme.

b. Membanjirnya produk luar negeri.

c. Kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin.

Nilai-nilai budaya asing yang dapat diambil bagi bangsa Indonesia di era globalisasi, adalah:

a. Etos kerja

b. Disiplin tinggi

c. Budaya malu (Jepang)

Hal yang perlu diprioritaskan dalam menghadapi era globalisasi:

a. Selektif

b. Kooperatif terhadap hal yang positif

c. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh

Manfaat globalisasi bagi bangsa Indonesia:

a. Indonesia dapat mencontoh budaya luar yang baik

b. Alih teknologi

c. Pasar internasional terbuka bagi bangsa Indonesia

Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat dan bertingkah laku agar masyarakat tertib, teratur, dan aman. Norma dipakai sebagai tolok ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Pedoman perilaku dalam kelompok masyarakat.

Macam-macam norma:

a. Norma agama, peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.

b. Norma kesusilaan, adalah peraturan hidup yang ditentukan berdasarkan suara hati sanubari manusia (insan kamil).

c. Norma kesopanan, adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.

d. Norma hukum, adalah norma yang mengatur kehidupan masyarakat yang berasal dari kitab undang-undang hukum di negara itu.

Pentingnya norma dalam kehidupan masyarakat antara lain, norma mengatur kehidupan warga masyarakat sehingga tercapai keselarasan dan keharmonisan hidup dalam hidup bersama.

Bagi bangsa Indonesia, proklamasi kemerdekaan berarti berakhirnya masa penjajahan dan mulainya kehidupan sebagai bangsa yang merdeka. Proklamasi kemerdekaan berarti tercapainya perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka.

Hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945:

1. Menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

2. Memilih Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia Pekerjaan presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Contoh sikap setia terhadap proklamasi kemerdekaan sebagai peserta didik:

a. Mengikuti upacara 17 Agustus dengan khidmat.

b. Mendoakan para pahlawan.

c. Ikut serta dalam pembangunan dengan cara rajin belajar agar nantinya dapat turut membangun bangsa dan negara.

Alasan yang melatarbelakangi lahirnya perundang-undangan HAM:

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepad hambaNya tanpa terkecuali. Manusia terlahir bebas dan sejajar. Contoh HAM antara lain hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak wanita, hak anak, hak kebebasan beragama, dll. HAM bersifat universal, namun karena adanya berbagai macam perbedaan maka akan timbul benturan bagi negara-negara yang baru akan melaksanakan hak asasi manusia sekarang ini.

Pasal 28E UUD 1945

3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Akibat mengeluarkan pendapat tanpa batas dan tidak bertanggung jawab:

a. Mendapat cemoohan

b. Diurus pihak yang berwajib, terkena tindak pidana

c. Menimbulkan keresahan dalam masyarakat

Cara mengemukakan pendapat secara baik dan benar:

a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain

b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum

c. Menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum

Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum:

a. Memberitahukan secara tertulis kepada Polri

b. Pelaporan dilaksanakan minimal 3x2 jam sebelum kegiatan dimulai

c. Pemberitahuan tertulis dapat diberikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab

d. Pemberitahuan tertulis tidak berlaku untuk kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Pancasila dijadikan dasar negara karena Pancasila dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat yang ingin merdeka. Ia digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Selain itu Pancasila juga terkandung dalam alinea IV UUD 1945, Pancasila telah menjiwai seluruh isi peraturan UUD 1945 yang berfungsi sebagai dasar negara.

Fungsi Pancasila:

a. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

b. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.

c. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum bangsa Indonesia.

d. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.

e. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

f. Pancasila sebagai falsafah hidup.

g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

h. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:

Sila 1 : Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Mengimani adanya Tuhan Yang Maha Esa
  • Takwa, menjalankan perintah-perintah Tuhan
  • Taat beribadah
  • Saling menghormati antar umat beragama
  • Menghormati kebebasan setiap orang untuk beribadah

Sila 2 : Kemanusiaan yang adil dan bertanggung jawab

o Memperlakukan orang lain sebagai manusia yang bermartabat luhur

o Mengembangkan sikap saling mengasihi

o Mengembangkan sikap saling tenggang rasa

o Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban

o Mengembangkan sikap tidak semena-mena

Sila 3 : Persatuan Indonesia

  • Cinta tanah air dan bangsa
  • Siap membela kedaulatan bangsa dan negara
  • Rela berkorban demi bangsa dan negara
  • Memelihara ketertiban dunia
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

Sila 4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

  • Mengutamakan musyawarah
  • Menerima dan melaksanakan keputusan hasil musyawarah
  • Melakukan musyawarah dengan akal sehat
  • Berani mempertanggungjawabkan hasil musyawarah

Sila 5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  • Tidak boros
  • Suka bekerja keras
  • Bersikap adil
  • Gotong royong
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Sikap positif terhadap Pancasila:

  1. Setia terhadap Pancasila
  2. Stimulasi berbagai upaya untuk mempertahankan ideologi Pancasila
  3. Menerapkan Pancasila dalam tindakan kongkrit yang nyata di kehidupan sehari-hari

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dianut bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila berdasar pada Pancasila dan lebih mementingkan rakyat. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan sila Pancasila yang dilihat sebagai suatu kesatuan yang utuh.

Sistem Presidensial

Sistem Parlementer

Kepala negara (presiden) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (eksekutif)

Kepala negara lebih sebagai simbol

Pemerintahan dipimpin presiden dibantu menteri-menteri

Pemerintahan dijalankan kabinet yang dipimpin Perdana Menteri

Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen

Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan parlemen

Kedudukan pemerintah dan parlemen sejajar

Kedudukan (kabinet) eksekutif lebih rendah dari parlemen (legislatif)

Kepala pemerintahan dipilih secara langsung oleh rakyat

Kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah UUDS 1950, K-RIS (Konstitusi Republik Indonesia Serikat) 1949, dan UUD 1945 (hingga sekarang).

Ciri negara demokrasi:

  • Partisipasi dalam pembuatan keputusan
  • Distribusi pendapatan secara adil
  • Hak untuk protes
  • Kebebasan individu
  • Persamaan kedudukan di depan hukum

Contoh sikap demokratis dalam bermusyawarah adalah dengan mendengarkan pendapat seluruh peserta dalam musyawarah, berlapang dada menerima keputusan akhir, dan kritis dalam menghadapi sangkalan terhadap pendapat.

Tata urutan perundang-unddangan RI sesuai UU no. 12 tahun 2011:

  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • UU / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan daerah Propinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten / Kota


No comments:

Post a Comment